Kali ini saya coba mengulas pendaftaran hak paten, tapi sebelumnya apa c paten itu…?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Paten perangkat lunak saat ini masih merupakan kontroversi, dan belum ada konsensus mengenai definisi dari paten perangkat lunak. Hal ini terjadi karena sering klaim untuk sebuah paten mengandung elemen yang melarang implementasi paten tersebut dalam berbagai media (misalnya, invensi dapat diimplementasikan berupa rangkaian elektronik, namun dapat pula diimplementasikan sebagai perangkat lunak), sehingga sulit untuk ditarik garis batas yang jelas antara apa yang termasuk paten perangkat lunak, dan apa yang bukan. (Sumber: wikipedia)
FOLDOC mendefinisikan paten perangkat lunak sebagai "paten yang dimaksudkan untuk menghalangi orang lain untuk menggunakan suatu teknik pemrograman". Namun definisi ini belum diterima secara universal. (Sumber: wikipedia)
Cara Pendaftaran Paten.
Pertama mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait
Melampirkan berkas-berkas sesuai yang disyaratkan dikantor yang terkait
Contoh Perangkat Lunak Bebas
Aplikasi : GNU image manipulasi program (GIMP), dan ABIWORLD
Deskop : KDE, GNOME, GNUStepXfree
Web Browsing : Opera, Mozilla Firefox
Server : Samba, Apache, Php, Zupe
Windows System : The X windows system dan Xfree
Office suites (aplikasi kantor) : OpenOffice dan koffice
Deskop : KDE, GNOME, GNUStepXfree
Web Browsing : Opera, Mozilla Firefox
Server : Samba, Apache, Php, Zupe
Windows System : The X windows system dan Xfree
Office suites (aplikasi kantor) : OpenOffice dan koffice
Contoh Perangkat Lunak Bermilik
Web Browsing : Internet Explorer
Anti Virus : Norton Antivirus
Aplikasi : CorelDraw, Adobe Photoshop
Bahasa Pemograman : Visual basic ,Pascal
Server : coldfusion
Office suites : Microsoft Office
Anti Virus : Norton Antivirus
Aplikasi : CorelDraw, Adobe Photoshop
Bahasa Pemograman : Visual basic ,Pascal
Server : coldfusion
Office suites : Microsoft Office
Perbedaan Lisensi dan Paten
Paten merupakan hak khusus yang didapat oleh Negara kepada seseorang Inventor dalam hasil Invensinya dalam bidang teknologi dalam waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri Invensinya tersebut ataupun memberikan perizinan kepada pihak lain untuk dilakukan ( melaksanakannya )(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) (wikipedia)
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasayang dilisensikan. (wikipedia)

